Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konservasi Rawa dilakukan melalui: a. pelindungan dan pelestarian Rawa; b. pengawetan air pada Rawa; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pencegahan pencemaran air pada Rawa.
Your Correction