Correct Article 16
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
Konservasi Rawa dilakukan melalui:
a. pelindungan dan pelestarian Rawa;
b. pengawetan air pada Rawa; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pencegahan pencemaran air pada Rawa.
Your Correction
