Correct Article 48
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pengaturan dan pengalokasian air;
b. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana Pengaturan Tata Air Rawa; dan
c. perbaikan terhadap kerusakan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
(2) Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Rawa dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan Konservasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 32, Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
