Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin. (2) Pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas operasi dan pemeliharaan kegiatan fisik. (3) Dalam hal tertentu pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik dapat dilakukan tanpa izin.
Your Correction