Correct Article 46
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a. fisik dan nonfisik Konservasi Rawa, Pengembangan Rawa, dan Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa; dan
b. operasi dan pemeliharaan prasarana Pengaturan Tata Air Rawa.
Your Correction
