Correct Article 45
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana kegiatan interim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh dewan sumber daya air provinsi.
Your Correction
