Correct Article 44
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri.
(2) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kesatuan hidrologi Rawa pasang surut.
(3) Dalam menyusun rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri mengikutsertakan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Rencana pengelolaan Rawa pasang surut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi masukan bagi penyusunan dan/atau perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Your Correction
