Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) belum ditetapkan karena belum ada rencana pengelolaan sumber daya air, kegiatan pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan: a. rencana pengelolaan Rawa pasang surut; dan/atau b. rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak. (2) Pengelolaan Rawa yang dilakukan berdasarkan rencana kegiatan interim untuk pengelolaan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk untuk kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air. (3) Kegiatan penyediaan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air.
Your Correction