Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan pada Rawa yang: a. masih alami; dan/atau b. telah dikembangkan.
Your Correction