Correct Article 34
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengembangan Rawa berbasis sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4) huruf a dilakukan melalui Pengaturan Tata Air untuk kegiatan pertanian dan nonpertanian.
(2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mempertimbangkan karakteristik Rawa;
b. mempertimbangkan kearifan lokal; dan
c. memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Your Correction
