Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari pengembangan sumber daya air. (2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Rawa dengan fungsi budi daya. (3) Rawa dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan kegiatan nonpengembangan yang meliputi: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau b. ekowisata. (4) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. berbasis sumber daya air; dan b. tidak berbasis sumber daya air.
Your Correction