Correct Article 33
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari pengembangan sumber daya air.
(2) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada Rawa dengan fungsi budi daya.
(3) Rawa dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan kegiatan nonpengembangan yang meliputi:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
b. ekowisata.
(4) Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. berbasis sumber daya air; dan
b. tidak berbasis sumber daya air.
Your Correction
