Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. Konservasi Rawa; b. Pengembangan Rawa; dan c. Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa. (2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction