Correct Article 15
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. Konservasi Rawa;
b. Pengembangan Rawa; dan
c. Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa.
(2) Pengelolaan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
