Correct Article 14
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengelolaan Rawa dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Your Correction
