Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Rawa dilakukan oleh: a. Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Pengelolaan Rawa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang telah ditetapkan.
Your Correction