Correct Article 70
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, apabila pelaksanaan kegiatan pada Rawa yang menimbulkan:
a. kerusakan pada Rawa dan/atau lingkungan sekitarnya, pemegang izin wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
b. kerugian pada masyarakat, pemegang izin wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.
Your Correction
