Correct Article 65
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan:
a. sosialisasi;
b. konsultasi publik; dan
c. partisipasi masyarakat.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Rawa.
(3) Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.
Your Correction
