Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib: a. melindungi dan memelihara fungsi Rawa sebagai sumber daya air; b. meminimalkan dampak negatif; c. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi Rawa dari pencemaran; d. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada Rawa; dan e. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Your Correction