Correct Article 62
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
Pemegang izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib:
a. melindungi dan memelihara fungsi Rawa sebagai sumber daya air;
b. meminimalkan dampak negatif;
c. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi Rawa dari pencemaran;
d. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada Rawa; dan
e. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Your Correction
