Correct Article 61
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tidak berbasis sumber daya air, izin prinsip diberikan setelah Rawa ditetapkan menjadi bukan Rawa oleh Menteri.
(2) Penetapan Rawa menjadi bukan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu masukan untuk perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Your Correction
