Correct Article 60
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk izin usaha jasa pemanfaatan sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(5) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
