Correct Article 58
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b pada kawasan Pengembangan Rawa diberikan oleh:
a. Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air.
Your Correction
