Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin. (2) Kegiatan pada Rawa yang wajib memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan Rawa; b. pelaksanaan konstruksi untuk utilitas umum pada Rawa; c. pemanfaatan air Rawa, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi; d. pemanfaatan Rawa sebagai sumber air; e. pemanfaatan air Rawa di kawasan hutan; f. pembuangan air limbah ke Rawa; g. pengambilan komoditas tambang di Rawa; dan h. pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air untuk transportasi. (3) Izin Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. izin prinsip untuk melakukan studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air; b. izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air; dan c. izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air. (4) Dalam hal kegiatan pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berada dalam kawasan hutan, diperlukan izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Your Correction