Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Rawa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction