Correct Article 54
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Rawa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
