Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi mengenai Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. peta Rawa; b. rencana tata ruang; c. hidrometeorologi dan hidrogeologi; d. tata guna lahan; e. hidrologi dan kualitas air; f. satuan hidrologi Rawa pasang surut; g. ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; h. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; i. kebijakan; j. kelembagaan; dan k. kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya. (2) Informasi mengenai prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. prasarana Pengaturan Tata Air; b. prasarana transportasi air; dan c. peralatan sistem informasi. (3) Informasi mengenai institusi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat: a. nama penyelenggara sistem informasi; dan b. alamat penyelenggara sistem informasi.
Your Correction