Correct Article 52
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Informasi mengenai Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) huruf a paling sedikit memuat:
a. peta Rawa;
b. rencana tata ruang;
c. hidrometeorologi dan hidrogeologi;
d. tata guna lahan;
e. hidrologi dan kualitas air;
f. satuan hidrologi Rawa pasang surut;
g. ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana;
h. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
i. kebijakan;
j. kelembagaan; dan
k. kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya.
(2) Informasi mengenai prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. prasarana Pengaturan Tata Air;
b. prasarana transportasi air; dan
c. peralatan sistem informasi.
(3) Informasi mengenai institusi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat:
a. nama penyelenggara sistem informasi; dan
b. alamat penyelenggara sistem informasi.
Your Correction
