Correct Article 51
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setiap orang dapat menyelenggarakan sistem informasi yang terkait dengan Rawa untuk kepentingan sendiri.
(3) Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Your Correction
