Correct Article 50
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi Rawa.
(2) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air.
(3) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. Rawa;
b. prasarana dan sarana; dan
c. institusi pengelola.
(4) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka serta dapat diakses oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
