Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi Rawa. (2) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air. (3) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai: a. Rawa; b. prasarana dan sarana; dan c. institusi pengelola. (4) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaharui sesuai dengan kebutuhan. (5) Sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka serta dapat diakses oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction