Correct Article 11
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Rawa yang akan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat gambut dan/atau berada dalam kawasan hutan, penetapan Rawa dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Hasil penetapan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Your Correction
