Correct Article 8
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan melalui pengukuran polygon dan pengukuran situasi.
(2) Hasil pengukuran polygon dan pengukuran situasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:10.000.
Your Correction
