Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan interpretasi dengan tahapan: a. mendelineasi citra satelit yang telah dikoreksi geometrik untuk menentukan: 1. batas Rawa; dan 2. kondisi tata guna lahan; b. memindahkan hasil delineasi citra satelit ke peta dasar yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi penyelenggaraan informasi geospasial dengan skala paling kecil 1:250.000; dan c. menentukan lokasi geografis Rawa berdasarkan wilayah sungai dan wilayah administratif pemerintahan melalui pembacaan peta dasar. (2) Hasil interpretasi citra satelit dan foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dengan cara penelusuran lapangan. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi untuk mendapatkan peta: a. sebaran dan luas Rawa pasang surut yang masih alami dan yang telah dikembangkan; dan b. sebaran dan luas Rawa lebak yang masih alami dan yang telah dikembangkan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta Rawa dengan skala paling kecil 1:250.000. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction