Correct Article 6
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Penetapan Rawa dimulai dengan melakukan inventarisasi Rawa.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. citra satelit; dan/atau
b. foto udara.
(3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan Peta Indikatif Sebaran Rawa Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Dalam hal telah terdapat peta dasar, inventarisasi dapat dilakukan melalui pengukuran lapangan.
Your Correction
