Correct Article 4
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
(1) Rawa meliputi:
a. Rawa pasang surut; dan
b. Rawa lebak.
(2) Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fisik dapat berupa:
a. Rawa yang masih alami; atau
b. Rawa yang telah dikembangkan.
Your Correction
