Correct Article 3
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Current Text
Pengelolaan Rawa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa yang berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
