Correct Article 2
PP Nomor 73 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2010. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Your Correction
