Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 73 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TAIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara berupa diklat teknis dan diklat fungsional tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi. (2) Biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
Your Correction