Correct Article 1
PP Nomor 73 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TAIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari jasa:
a. penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN);
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara;
c. pengkajian serta penelitian dan pengembangan administrasi publik;
d. penilaian kompetensi; dan
e. sewa sarana dan prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
