Correct Article 22
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat- syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f. tata kerja; dan
g. sumber dana.
Your Correction
