Correct Article 20
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Current Text
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;
c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau
d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 21 . . .
Your Correction
