Correct Article 19
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Current Text
(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Your Correction
