Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif. (2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
Your Correction