Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik INDONESIA, penduduk kelurahan yang bersangkutan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.
Your Correction