Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian. (2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 17 . . .
Your Correction