Correct Article 16
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Current Text
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
(2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 17 . . .
Your Correction
