Correct Article 15
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Current Text
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Your Correction
