Correct Article 14
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Current Text
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan
e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Your Correction
