Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan: a. peningkatan pelayanan masyarakat; b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan; c. pengembangan kemitraan; d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Your Correction