Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi : a. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan; b. memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan; c. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d. memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan; e. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; f. memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan; g. memfasilitasi pembangunan partisipatif; h. memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan i. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan. BAB IX . . .
Your Correction