Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi : a. MENETAPKAN pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah; b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan; c. MENETAPKAN alokasi dana dari APBD; d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan; e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; f. mamfasilitasi . . . f. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan; h. MENETAPKAN pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan; i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.
Your Correction