Correct Article 24
PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN
Current Text
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;
b. memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
c. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan;
d. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan;
e. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
h. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan;
i. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;
k. pembinaan lainnya yang diperlukan.
Pasal 25 . . .
Your Correction
