Article 1
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999:
a. Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeri9ntah ini;
c. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.