Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh Instansi yang bersangkutan kepada Menteri.
Your Correction