Correct Article 12
PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Current Text
(1) Pimpinan Instansi/bendaharawan penerima dan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Bendaharawan penerima dan pengguna menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
