Correct Article 8
PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Current Text
(1) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(3) pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan :
a. operasional dana pemeliharaan; dan atau
b. investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2) Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.
Your Correction
