Correct Article 4
PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Current Text
(1) Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Besarnya bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian sumber daya alam.
Your Correction
