Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak.
2. Warga belajar adalah setiap anggota masyarakat yang belajar di jalur pendidikan luar sekolah.
3. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupan.
4. Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga Pernerintah Non Departemen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar sekolah.