1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 12 hanya orang yang telah mendaftarkan diri menjadi mahasiswa pada sekretariat Sekolah Tinggi Hukum berhak mengikuti pelajaran.
2. Pendaftaran bagi pelajaran bagian Academie:
a. untuk keahlian Hukum kecuali yang dibebaskan oleh Faculteit, disertai pernyataan sanggup bekerja dalam ikatan dinas dilingkungan Kementerian Kehakiman sekurang-kurangnya dua tahun lamanya, segera sesudah memperoleh ijazah kehalian Hukum, atau atas penunjukan Menteri Kehakiman;
b. untuk keahlian Economie dapat disertai pernyataan sanggup bekerja dalam ikatan dinas menurut surat putusan Menteri pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 1 Desember 1947 nomor 6852/A dengan perubahan-perubahannya, atau atas penunjukan Menteri yang berkepentingan.
3. Pendaftaran menjadi mahasiswa dibagi atas pendaftaran biasa dan pendaftaran luar biasa dan kedua-duanya berlaku bagi tahun pelajaran yang berjalan.
4. Pendaftaran biasa memberi hak untuk mengikuti semua pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum tidak ada yang dikecualikan, lagi pula untuk mempergunakan perpustakaan atau lain perlengkapan yang disediakan bagi Sekolah Tinggi Hukum.
5. Hanya orang yang memenuhi syarat-sayarat untuk menempuh ujian pada Sekolah Tinggi Hukum sebagai tersebut dalam pasal 13 ayat 1, 2 dan 3, dan bagi pelajaran bagian Academie juga memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat 2, dapat mendaftarkan diri menjadi mahasiswa secara pendaftaran biasa.
6. Pendaftaran luar biasa untuk mengikuti semua pelajaran atau beberapa pelajaran sebelumnya harus mendapat ijin dari Faculteit.
7. Pendaftaran tidak dilakukan sebelum dibayar uang college yang banyaknya ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, kecuali terhadap mereka yang termaksud dalam ayat 2 dan mereka yang dibebaskan oleh Menteri tersebut.
8. Setelah pendaftaran dilakukan, yang berkepentingan diberi tanda pendaftaran yang ditanda tangani oleh Ketua Faculteit.
Pasal 12.
1. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kehakiman, para Curator, para dosen dan assistent, berhak untuk setiap waktu menghadiri pelajaran-pelajaran.
2. Tiap-tiap dosen berhak memberi ijin kepada orang yang tidak mendaftarakan diri sebagai mahasiswa menghadiri pelajarannya sendiri untuk beberapa jam.
BAB IV.
Hal ujian.
Pasal 13.
1. Agar supaya diperkenankan menempuh ujian pada Sekolah Tinggi Hukum, orang harus mempunyai ijazah Sekolah Menengah Bagian Atas Negeri atau balai pendidikan yang dengan resmi dipersamakannya.
2. Dewan Curator dapat membebaskan dari syarat tersebut dalam ayat 1 bagi orang yang berdasarkan sesuatu ijazah atau mempunyai kecerdasan istimewa, dapat dianggap tidak kurang kecakapannya dibandingkan dengan yang memenuhi syarat tersebut dalam ayat 1 untuk mengikuti pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum, atas pertimbangan Faculteit tentang pengetahuannya umum dan kecerdasannya akan ilmu pengetahuan.
3. Hanya orang yang:
a. telah mendaftarakan diri sebagai mahasiswa;
b. telah membayar uang college serta uang ujian, kecuali yang dibebaskan;
c. pada umumnya selalu mengikuti pelajaran tentang mata pelajaran yang termasuk ujian;
dapat diperkenankan menempuh suatu ujian.
4. Faculteit dapat membebaskan dari syarat tersebut dalam ayat 3 huruf c.
Pasal 14.
1. Faculteit dapat membebaskan orang dari ujian dalam sesuatu mata pelajaran sepenuhnya atau sebagaian jika ia:
a. telah lulus dalam ujian mata pelajaran itu pada suatu Sekolah Tinggi atau Academie Negeri atau balai pendidikan yang dengan resmi dipersamakannya atau menurut pendapat Faculteit dengan persetujuan Dewan Curator dapat dipersamakannya;
b. diperbolehkan menempuh ujian berdasarkan pasal 13 ayat 2;
c. dengan ijin Faculteit dan menurut pendapat Faculteit dengan hasil yang memuaskan telah melakukan penyelidikan atau membikin karangan tentang hal yang mengenai mata pelajaran itu.
2. Faculteit dapat MENETAPKAN, bahwa ujian dalam suatu mata pelajaran atau hanya sebagian dari padanya diganti dengan tentamen, akan tetapi yang demikian itu hanya dapat dilakukan bagi kurang lebih separo dari jumlah mata pelajaran yang termasuk suatu ujian.
3. Jika tentaman dalam suatu mata pelajaran tidak berhasil baik, atas permintaannya, candidat akan diuji dalam mata pelajaran itu.
4. Faculteit MENETAPKAN tentang berlakunya tentaman yang berhasil baik.
BAB V.
Hal Promotie.
Pasal 15.
Faculteit berhak melangsungkan promotie untuk memperoleh sebutan Doctor dalam Ilmu Hukum menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan terhadap orang yang telah lulus dalam ujian doctoral pada Sekolah Tinggi lain
yang dengan resmi dipersamakannya atau menurut pendapat Faculteit dengan persetujuan Dewan Curator dapat dipersamakannya dan telah membikin suatu dissertatie yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pasal 16.
Faculteit berhak melangsungkan promotie honoris causa terhadap orang yang berjasa menurut cara-cara yang ditetapkan oleh Faculteit.
BAB VI.
Hal effectus civilis.
Pasal 17.
1. Pemegang ijazah ujian doctoral pada Sekolah Tinggi Hukum, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam peraturan ini atau peraturan lain tentang syarat pengangkatan dalam jabatan Negeri tersebut dibawah ini, berhak untuk diangkat:
a. dalam jabatan kejaksaan, kehakiman, tata usaha permerintahan dan perguruan;
b. menjadi advocat dan procureur.
2. Pemegang ijazah Keahlian Hukum, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam peraturan ini atau peraturan lain tentang syarat pengangkatan dalam jabatan Negeri tersebut dibawah ini, berhak untuk diangkat:
a. bagi mereka yang lulus dalam ujian bagian keahlian Hukum Pidana dalam jabatan kejaksaan dan kehakiman, termasuk kepaniteraan, dan dalam jabatan lain yang masuk lingkungan Kementerian Kehakiman atau dalam jabatan Negeri lain-lainnya yang selaras;
b. bagi mereka yang lulus dalam ujian bagian keahlian Hukum Perdata dalam jabatan yang masuk lingkungan Kementerian Kehakiman selain dari pada jaksa dan Hakim atau dalam jabatan Negeri lain-lainnya yang selaras.
3. Pemegang ijazah keahlian Economie, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam peraturan ini atau peraturan lain tentang syarat pengangkatan dalam jabatan Negeri tersebut dibawah ini, berhak untuk diangkat:
a. dalam jabatan tata usaha pemerintahan dan perguruan;
b. dalam jabatan Negeri lain-lainnya yang selaras.
4. Pemegang ijazah Notaris berhak untuk diangkat menjadi Notaris.
BAB VII.
Hal dosen
Pasal 18.
1. Pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum diberikan oleh dosen terdiri atas:
a. guru besar, lector, lector muda dan
b. dosen lain-lainnya.
2. Para dosen diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, apabila mengenai dosen dalam mata pelajaran yang juga atau semata-mata termasuk dalam pelajaran bagian Academie jurusan keahlian Hukum, semufakat dengan Menteri Kehakiman, diambilkan dari Acedemici yang cakap dan memenuhi syarat-syarat yang cukup untuk memberi pengharapan akan dapat melaksanakan tugas kewajiban dosen pada Perguruan Tinggi.
3. Pengangkatan menjadi dosen tersebut dalam ayat 1 huruf b tidak dengan sendirinya memberi kedudukan sebagai pegawai Negeri, tetapi dapat disertai pemberian salah suatu sebutan tersebut dalam ayat 1 huruf a ditambah dengan perkataan "luar biasa".
4. Untuk tiap-tiap pengangkatan Dewan Curator memajukan usul yang beralasan dengan disertai usul yang beralasan dari Faculteit kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 19.
1. Pengangkatan tiap-tiap dosen disertai ketetapan tentang mata pelajaran yang menjadi wajibnya dengan disebutkan dalam surat pengangkatannya, yang di kemudia dapat diubah oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan persetujuan dosen yang bersangkutan.
2. Dengan persetujuan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan para dosen dapat tukar menukar mata pelajaran yang menjadi wajibnya.
3. Dengan persetujuan Dewan Curator para dosen dapat memberi pelajaran dalam mata pelajaran selain dari pada yang menjadi wajibnya, Dewan Curator memberitahukan penetapannya, juga yang tidak memberikan persetujuannya, kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang dapat membatalkannya.
Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3, ditetapkan semufakat dengan Menteri Kehakiman, apabila mengenai dosen dalam mata pelajaran yang juga atau semata-mata termasuk dalam pelajaran bagian Academie jurusan keahlian Hukum.
Pasal 20.
1. Para dosen tersebut dalam pasal 18 ayat 1 huruf a tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain, jika tidak dengan persetujuan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, apabila mengenai dosen dalam mata pelajaran yang juga atau semata-mata termasuk dalam pelajaran bagian Academie jurusan keahlian Hukum semufakat dengan Menteri Kehakiman.
2. Para dosen tersebut dalam pasal 18 ayat 1 huruf b, persetujuan sebagai tersebut dalam ayat 1 hanya diperlukan terhadap jabatan atau pekerjaan yang tidak dipangkunya pada waktu pengangkatannya menjadi dosen.
Pasal 21.
1. Jika ada dosen berhalangan sementara waktu, Dewan Curator berusaha agar supaya pelajaran mata pelajaran yang bersangkutan dapat langsung.
2. Terhadap dosen yang melalaikan kewajibannya atau perlakuan tidak patut Dewan Curator mengadakan tindakan yang perlu lekas diambil sampai pada pemberhentian sementara waktu, dan memajukan usul yang diperlukan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran Kebudayaan, termasuk pula pemecatan.
Pasal 22.
Dewan Curator dapat mengangkat assistent dan assistent luar biasa, diambilkan dari orang ahli yang cakap dan memenuhi syarat-syarat yang cukup untuk memberi pengharapan akan dapat melaksanakan tugas kewajibannya, atas usul guru besar yang bersangkutan, yang semufakat dengan faculteit mengatur pekerjaannya.
BAB VIII.
Hal Faculteit.
Pasal 23.
1. Para guru besar dan guru besar luar biasa bersama-sama merupakan faculteit.
Para dosen lainnya dapat atas undangan faculteit mengunjungi rapat faculteit dengan mempunyai suara pertimbangan.
2. Pada waktu sebelum tahun pelajaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan, dengan suara yang terbanyak favulteit memilih ketua, wakil ketua dan sekretaris dari pada guru besar.
3. Ketua, wakil ketua dan sekretaris faculteit menerima tunjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 24.
1. Hal-hal yang semata-mata mengenai ilmu pengetahuan dan yang intern mengenai pengajaran termasuk juga tata tertib para mahasiswa menjadi kewajiban faculteit.
2. Pekerjaan faculteit sehari-hari dijalankan oleh Ketua Faculteit, dibantu Wakil Ketua, yang dapat diserahi pekerjaan yang mengenai bagian Academie.
3. Untuk keperluan tata tertib diadakan peraturan seperlunya dan jika ada pelanggaran diadakan tindakan secara peringatan atau tegoran, dapat pula serupa larangan mengikuti pelajaran atau menjadi mahasiswa pada Sekolah Tinggi Hukum selama waktu yang tertentu yang tidak melebihi 5 tahun. Yang dijatuhi larangan itu dapat memanjat kepada Dewan Curator.
4. Urusan-urusan tertentu dan pemeliharaan tata tertib dapat diserahkan kepada seorang anggota atau Panitia anggota faculteit.
5. Faculteit wajib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Dewan Curator dan berhak memajukan usul-usul kepadanya.
6. Faculteit mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerjaannya dengan persetujuan Dewan Curator.
BAB IX.
Hal Dewan Curator.
Pasal 25.
1. Pada Sekolah Tinggi Hukum dibentuk suatu Dewan Curator, terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan kecuali yang tersebut dalam ayat-ayat sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman.
2. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris faculteit dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Curator dan bersama-sama mempunyai satu suara.
3. Dalam melakukan pekerjaannya Dewan Curator dibantu Sekretaris Sekolah Tinggi Hukum.
Pasal 26.
1. Dewan Curator memegang urusan umum dan menjalankan pengawasan atas Sekolah Tinggi Hukum, memperhatikan kepentingan Sekolah Tinggi Hukum, bilamana perlu memajukannya kepada Pemerintah, memberi pertimbangan, laporan dan keterangan kepada Pemerintah, merencanakan anggaran belanja Sekolah Tinggi Hukum dan menjaga terpeliharanya segala peraturan tentang Sekolah Tinggi Hukum.
2. Dewan Curator dapat menyerahkan pekerjaannya yang minta penyelesaian dengan cepat pada Ketua Dewan Curator dengan dibantu Wakil Ketua, yang dalam menjalankannya apabila mengenai urusan Sekolah Tinggi Hukum memerlukan persetujuan Ketua Faculteit.
Jika tidak diperoleh persetujuan, hal itu dapat diajukan kepada Dewan Curator.
3. Dewan Curator dapat menyerahkan pekerjaannya yang mengenai bagian Academie kepada suatu Panitia dari anggota-anggotanya, yang diketuai Wakil Ketua Dewan Curator.
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Curator berhak mengunjungi segala rapat faculteit. Ketua Dewan Curator mengadakan rapat gabungan Dewan Curator dan Faculteit setiap waktu dipandang perlu, dan harus mengadakannya jika dipinta oleh sebagian besar dari anggota Dewan Curator atau oleh para anggota dosen bersama-sama.
5. Jika para anggota dosen tidak mufakat dengan suatu putusan dari Dewan Curator mengenai suatu pertimbangan atau usul, mereka bersama-sama dapat mengajukan pendapatannya sendiri, jika mengenai hal yang termasuk kekuasaan Dewan Curator mereka bersama-sama dalam waktu seminggu dapat mohon putusan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
6. Dewan Curator mengadakan peraturan rumah tangga dengan persetujuan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman.
BAB X.
Hal Sekretariat Sekolah Tinggi Hukum.
Pasal 27.
1. Pekerjaan tata usaha pada Sekolah Tinggi Hukum, termasuk juga penerimaan dan pengeluaran uang dijalankan oleh seorang Sekretaris Sekolah Tinggi Hukum dengan dibantu beberapa pegawai, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Curator dengan pertimbangan Faculteit dan dibawah pengawasan serta atas petunjuk Ketua Faculteit.
2. Sekretaris Sekolah Tinggi Hukum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman dengan pertimbangan Dewan Curator, para pegawai oleh Ketua Dewan Curator.
3. Sekretaris Sekolah Tinggi Hukum dapat diserahi mengurus perpustakaan Sekolah Tinggi Hukum.
BAB XI.
Hal usaha untuk memajukan ilmu pengetahuan.
Pasal 28.
Dengan Mengingat persediaan belanja Faculteit dapat mengadakan:
a. sayembara dengan memberi penghargaan berujud bintang mas kehormatan atau dengan cara lain;
b. kesempatan lain untuk memajukan ilmu pengetahuan.
Pasal 29.
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengadakan suatu pendidikan tenaga pengajar atau tenaga ahli pada Sekolah Tinggi Hukum.
Pasal 30.
1. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengijinkan suatu yayasan, badan atau perhimpunan yang bersifat badan hukum, yang berminat memajukan ilmu pengetahuan untuk mengadakan pengajaran dalam satu atau beberapa mata pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum.
2. Permintaan tentang hal tersebut dalam ayat 1 harus disertai anggaran dasar yayasan, badan atau perhimpunannya dan peraturan tentang pengajaran yang dimaksudkan yang harus memuat juga syarat-syarat bagi pengangkatan dan pemberhentian para dosennya.
3. Pengangkatan dosennya harus disyahkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit padahal selanjutnya dosennya ada dalam pengawasan Dewan Curator.
4. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengijinkan seseorang menjadi privaat dosen untuk memberi pelajaran dalam suatu mata pelajaran pada Sekolah Tinggi Hukum.
5. Yayasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ayat 1 serta dosen yang diangkatnya dan privaat dosen tersebut dalam ayat 4 harus tunduk kepada segala peraturan Sekolah Tinggi Hukum dan mengindahkan segala petunjuk Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Dewan Curator dan Faculteit.
6. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit sewaktu-waktu dapat mencabut ijin tersebut dalam ayat 1 dan 4.
Pasal 31.
1. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit dapat mengijinkan suatu yayasan, badan atau perhimpunan yang bersifat badan hukum yang berminat memajukan ilmu pengetahuan:
a. mengadakan suatu pendidikan keahlian pada Sekolah Tinggi Hukum;
b. mengadakan uraian berturut-turut yang berilmu pengetahuan oleh orang-orang dan dalam soal-soal yang ditentukan dalam surat putusannya;
c. berusaha memelihara kepentingan yang tertentu dan memenuhi kebutuhan khusus dari Sekolah Tinggi Hukum.
2. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator
dan Faculteit dapat mengijinkan seorang untuk mengadakan uraian berturut-turut yang berilmu pengetahuan dalam soal-soal yang ditentukan dalam surat putusannya.
3. Yayasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ayat 1 dan orang tersebut dalam ayat 2 harus tunduk kepada segala peraturan-peraturan Sekolah Tinggi Hukum dan mengindahkan segala petunjuk Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Dewan Curator dan Faculteit.
4. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Dewan Curator dan Faculteit sewaktu-waktu dapat mencabut ijin tersebut dalam ayat 1 dan 2.
BAB XII.
Hal penyelenggaraan.
Pasal 32.
Kecuali tentang hal-hal yang telah ditentukan dalam peraturan ini Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman mengadakan peraturan tentang segala hal yang diperlukan guna melaksanakan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Hukum.
Aturan peralihan.
Pasal 33.
Pada permulaan penyelenggaraan Sekolak Tinggi Hukum Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan semufakat dengan Menteri Kehakiman dapat:
a. MENETAPKAN peraturan yang menyimpang dari yang tersebut dalam pasal 23 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini;
b. menyimpang dari peraturan ini mengenai hal-hal yang memperlakukan pertimbangan atau usul dari Dewan Curator atau Dewan Curator dan Faculteit.
Aturan penutup.
Pasal 34.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan
Menteri Pendidikan, Pengajaran pada tanggal 8 Desember 1948.
dan Kebudayaan, Sekretaris Negara,
ALI SASTROAMIDJOJO, A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman
SOESANTO TIRTOPRODJO.