Correct Article 99B
PP Nomor 72 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016TENTANG PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri.
(2) Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
17. Di antara ketentuan Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
